LAYANAN RKB
Layanan cepat tanggap pendataan rumah warga yang terdampak bencana alam seperti Banjir Bandang, Angin Puting Beliung, Tanah Longsor, dan Gempa.
Pastikan Anda telah menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, Surat Kepemilikan Lahan, dan Surat Keterangan MBR dari kelurahan setempat.
Diperlukan foto rumah tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, serta detail titik kerusakan akibat bencana.
Anda diwajibkan untuk mengetahui dan menginput tingkatan Desil DT-SEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Anda.